1.
Penanggulangan pencemaran udara, antara lain :
a.
Pembatasan penggunaan CFC (Freon) dalam
kehidupan sehari-hari (terutama AC).
b.
Pengurangan/penghentian penggunaan zat aerosol
dalam penyemprotan ruang.
c.
Penghentian penggunaan busa plastik yang
mengandung CFC.
d.
Mendaur ulang Freor dari mobil ber-AC.
e.
Bila mungkin menggunakan semua penggunaan CFC,
metil kloroflore, dan karbon tetraklorid.
2.
Penanggulangan pencemaran air, antara lain :
a.
Membuat bak-bak penampung di kawasan industri
atau pabrik.
b.
Menentukan batas minimal kandungan fosfat yang
terdapat dalam detergen atau bahan pencuci lainnya yang digunakan dalam rumah
tangga.
c.
Pengawasan penggunaan lahan dan pembersih jalan
secara teratur.
d.
Menanam pohon di perbatasan antara tanah dengan
danau, dan atau tanah dengan waduk agar larutan tanah dari lahan tidak masuk ke
danau atau waduk.
e.
Melindungi lahan sekitar pantai dan danau dengan
menambah pohon bakau atau tanaman keras lain untuk menyaring bahan pencemar
agar tidak masuk ke danau atau laut.
3.
Penanggulangan pencemaran tanah, antara lain :
a.
Membuang sampah pada tempatnya.
b.
Memisahkan antara sampah organik dan anorganik.
c.
Pemanfaatan ulang dan pendaur ulangan.
4.
Usaha untuk menanggulangi pencemaran suara,
antara lain :
a.
Tidak membunyikan tv, radio, tape keras-keras.
b.
Tidak membangun bandara didekat emukiman
penduduk.
c.
Tidak membangun pabrik didekat pemukiman
penduduk.