PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan
Pendidikan Nasional meliputi 3 pilar pembangunan pendidikan, yaitu: (1)
perluasan dan pemerataan akses memperoleh pendidikan, (2) peningkatan mutu dan
relefansi pendidikan dan daya saing, dan (3) peningkatann efisiensi dan
efektifitas pengelolaan pendidikan.
Pada
awalnya, pembangunan pendidikan di negeri ini menitik beratkan pada pembangunan
pendidikan pilar pertama. Namun ketiga pilar tersebut saling melengkapi dan
mempengaruhi dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Badan Standar
Nasional Pndidikan (BSNP) telah merumuskan 8 aspek atau komponen pendidikan
yang harus di tingkatkan melalui pembangunan pendidikan, yaitu:
1.
Standar Kompetensi
Kelulusan
2.
Standar Isi
3.
Standar Proses
4.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.
Standar Sarana
dan Prasarana
6.
Standar
Pengelolaan Pendidikan
7.
Standar
Pembiayaan Pendidikan
8.
Standar Penilaia
Pendidikan
Berdasarkan
8 standar nasional pendidikan tersebut dalam makalah ini akan dibahas 3
komponen standar nasional pendidikan, yaitu: standar kompetensi lulusan,
standar isi, dan standar proses.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu standar
nasional pendidikan?
2.
Apa pengertian
dan ruang lingkup standar isi?
3.
Apa pengertian
dan ruang lingkup standar kompetensi lulusan?
4.
Apa pengertian
dan ruang lingkup standar proses?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui standar nasional pendidikan.
2.
Untuk mengetahui
pengertian dan ruang lingkup standar isi.
3.
Untuk
mengetahui pengertian dan ruang lingkup standar kompetensi lulusan.
Untuk
mengetahui pengertian dan ruang lingkup standar proses.
PEMBAHASAN
Implementasi Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam
sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang
perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. [1]
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
- Standar Kompetensi Lulusan
Kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Standar Isi
Ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
- Standar Proses
Standar
pelaksanaan pembelajaran pada suatu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam
jabatan.
- Standar Sarana dan Prasarana
Kriteria
minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
- Standar Pengelolaan
Standar yang mengatur
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
- Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar
yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang
berlaku selama satu tahun.
- Standar Penilaian Pendidikan
Standar
yang mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar
peserta didik.
Fungsi dan Tujuan Standar :
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
A.
Standar Isi
(SI)
1.
Pengertian
Standar Isi
Ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
(PP 19 Tahun 2005).
2.
Ruang
Lingkup Standar Isi
Standar isi yang dibahas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 mencakup:
a. Kerangka dasar
dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada
tingkat satuan pendidikan;
b.
Beban belajar
pada peserta didik pada satuan dasar dan menengah;
c. Kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan dan disusun oleh guru
berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari standar isi; dan
d. Kelender
pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Standar isi dikembangkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005.
a.
Kerangka dasar
kurikulum
1)
Kelompok mata
pelajaran
Peraturan
pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional pendidikan pasal 6 ayat
(1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan
khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a)
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia;
b)
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c)
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d)
Kelompok mata
pelajaran estetika;
e)
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan;
2)
Prinsip
pengembangan kurikulum
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan
oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan
standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a) Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
b)
Beragam dan
terpadu
c)
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
d)
Relevan dengan
kebutuhan kehidupan
e)
Menyeluruh dan
berkesinambungan
f)
Belajar
sepanjang hayat
g)
Seimbang atara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
3)
Prinsip
pelaksanaan kurikulum
Pelaksanaan
kurikulum disetiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai
berikut.
a) Pelaksanaan
kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan, dan kondisi peserta didik
untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
b)
Kurikulum
dilaksanakan dengan menegakakan lima pilar belajar.
c) Pelaksanaan
kurikulum memungkinkan peserta didik mendapatkan pelayanan yang bersifat
perbaikan, pengayaan dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap
perkembangan, dan kondisi pesea didik dengan tetap memerhatikan keterpaduan
pengembangan pribadi peserta didika yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan
dan moral.
d) Kurikulum
dilaksanakan dalam suasanan hubungan peserta didik dan pendidik yang saling
menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri
handayani, ing madya mangun karsa, ing ngarsa sung tuladha.
e) Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multi strategidan multimedia, sumber
belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatka lingkungan sekitar sebagai
sumber belajar.
f) Kurikulum
dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya serta
kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
g) Kurikulum yang
mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal, dan
pengembangan diri dilaksanakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan
kesinambunga yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang
pendidikan. [2]
b.
Struktur
kurikulum
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.[3]
1)
Struktur
kurikulum pendidikan umum
2)
Struktur
kurikulum pendidikan kejuruan
3)
Struktur
kurikulum pendidikan khusus
c.
Beban belajar
Satuan pendidikan pada setiap
jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan denga menggunakan sistem
paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarka
jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masingsatuan
pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
1)
SD/MI/SDLB
berlangsung selama 35 menit;
2)
SMP/MTs/SMPLB
berlangsung selama 40 menit;
3)
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
berlangsung selama 45 menit.
Beban
belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah
sebagai berikut:
1)
Jumlah
jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
a)
Kelas
I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
b)
Kelas
IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
2) Jumlah
jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam
pembelajaran.
3) Jumlah
jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/SMK/MAK adalah 38
s.d. 39 jam pembelajaran.[4]
d.
Kalender
pendidikan
Kalender pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur.
1)
Alokasi
Waktu
Permulaan
tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur khusus.
2)
Penetapan
Kalender Pendidikan
a) Permulaan
tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni
tahun berikutnya.
b)
Hari
libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional,
dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan,
Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara
pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
c) Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk
satuan-satuan pendidikan.
d) Kalender
pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan
pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar
Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah. [5]
B.
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL)
1.
Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan
Dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP), bahwa ‘’standar kompetensi kelulusan adalah kualifikasi
kemampuan yang mencakup, sikap, pengetahuan, dan ketrampilan’’, Standar
Kompetensi tersebut berfungsi sebagai kriteria dalam menentukan lulusan peserta
didik pada setiap tahun pendidikan, Kemudian untuk rujukan untuk penyusununan
standar-standar pendidikan lain, serta merupakan arah peningkatan kualitas
pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah, dan merupakan pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik, yang meliputi kompetensi untuk mata
pelajaran, serta menyangku aspek sikap, pengetahuan dan ketrampilan.
Standar
Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar
kecerdasan, pengtahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandidri dan pendidikan lebih lanjut. Pada jenjang pendidikan menengah
bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetaguan, kepribadian, akhlak
mulia, serta ketrampilan untuk mandiri dalam
(mengkuti pendidikan lebih lanjut). Sedangkan pada pendidikan menengah
kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mula serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut
sesuai dengan kejuruanya.
Standar
Kompetensi lulusan yang disajikan dalam bab ini merupakan Peraturan Mentri
Pendidikan Nasional yang telah disahkan penggunaanya pada tahun 2006, yang
mencakup Standar Kompetensi Lulusan-Satuan Pendidikan (SKL-SP), Standar
Kompetensi-Kelompok Mata Pelajaran (
SK-KMP), serta Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar (SKKD)
2.
Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi
lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi
lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal
mata pelajaran.
C.
Standar Proses
(SP)
1.
Pengertian
Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai
kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran
pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang
pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun
pada sistem kredit semester.
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan.
2.
Ruang Lingkup
Standar Proses
Standar proses meliputi
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
a. Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar,
alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil
belajar, dan sumber belajar.
b. Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi
kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
c. Penilaian
dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat
pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan
laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian
dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes
dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran
sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio,
dan penilaian diri.
d.
Pengawasan
proses
1)
Pemantauan
2)
Supervisi
3)
Evaluasi
4)
Pelaporan
5)
Tindak lanjut
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007 tentang
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 2008 tentang Standar
Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program
Paket C.
Untuk kurikulum 2013 telah
ditetapkan kebijakan kementrian tentang kurikulum 2013 dan telah diterbitkan
Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses.
PENUTUP
Kesimpulan
Standar
isi adalah Ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Ruang lingkup standar isi meliputi kerangka dasar kurikulum, struktur
kurikulum, beban belajar, dan kalender pendidikan.
Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan yang mencakup, sikap,
pengetahuan, dan ketrampilan. Ruang lingkupnya standar kompetensi lulusan
minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan
minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata
pelajaran.
Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Ruang
lingkup dari standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Standar isi, standar kompetensi lulusan, dan standar proses
merupakan bagian dari standar nasional pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Mulyasa, E.
2008. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Rusman. 2009. Manajemen
Kurikulum. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Suparlan. 2013.
Manajemen Berbasis Sekolah: dari Teori Sampai dengan Praktek. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
https://suryapuspita.wordpress.com/2012/03/19/standar-proses-pendidikan-dan-guru-dalam-pencapaian-standar-proses-pendidikan/ diakses pada 27 Maret 2015 21:43
bsnp-indonesia.org
diakses pada 26 Maret 2015 20:20
[1] Rusman, Manajemen
Kurikulum (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009), hlm.445
[2] Rusman, Manajemen
Kurikulum (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009), hlm.445
[3] Rusman, Manajemen
Kurikulum (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009), hlm.451
[4] Rusman, Manajemen
Kurikulum (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009), hlm.467-468
[5] Rusman, Manajemen
Kurikulum (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009), hlm.470-471