Navigation Pages

bintang

Selasa, 19 Mei 2015

Contoh Makalah Analisis Kurikulum pada Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Proses


PENDAHULUAN 
A.      Latar Belakang
Pembangunan Pendidikan Nasional meliputi 3 pilar pembangunan pendidikan, yaitu: (1) perluasan dan pemerataan akses memperoleh pendidikan, (2) peningkatan mutu dan relefansi pendidikan dan daya saing, dan (3) peningkatann efisiensi dan efektifitas pengelolaan pendidikan.
Pada awalnya, pembangunan pendidikan di negeri ini menitik beratkan pada pembangunan pendidikan pilar pertama. Namun ketiga pilar tersebut saling melengkapi dan mempengaruhi dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Badan Standar Nasional Pndidikan (BSNP) telah merumuskan 8 aspek atau komponen pendidikan yang harus di tingkatkan melalui pembangunan pendidikan, yaitu:
1.      Standar Kompetensi Kelulusan
2.      Standar Isi
3.      Standar Proses
4.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.      Standar Sarana dan Prasarana
6.      Standar Pengelolaan Pendidikan
7.      Standar Pembiayaan Pendidikan
8.      Standar Penilaia Pendidikan
Berdasarkan 8 standar nasional pendidikan tersebut dalam makalah ini akan dibahas 3 komponen standar nasional pendidikan, yaitu: standar kompetensi lulusan, standar isi, dan standar proses. 
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa itu standar nasional pendidikan?
2.      Apa pengertian dan ruang lingkup standar isi?
3.      Apa pengertian dan ruang lingkup standar kompetensi lulusan?
4.      Apa pengertian dan ruang lingkup standar proses? 
C.      Tujuan
1.       Untuk mengetahui standar nasional pendidikan.
2.      Untuk mengetahui pengertian dan ruang lingkup standar isi.
3.      Untuk mengetahui pengertian dan ruang lingkup standar kompetensi lulusan.
Untuk mengetahui pengertian dan ruang lingkup standar proses.
 
 
PEMBAHASAN
Implementasi Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. [1]
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
  1. Standar Kompetensi Lulusan
Kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  1. Standar Isi
Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  1. Standar Proses
Standar pelaksanaan pembelajaran pada suatu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
  1. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
  1. Standar Sarana dan Prasarana
Kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  1. Standar Pengelolaan
Standar yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  1. Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  1. Standar Penilaian Pendidikan
Standar yang mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik.
Fungsi dan Tujuan Standar :                                    
  1. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  2. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  3. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
A.      Standar Isi (SI)
1.      Pengertian Standar Isi
Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005). 
2.      Ruang Lingkup Standar Isi
Standar isi yang dibahas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 mencakup:
a.    Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan;
b.        Beban belajar pada peserta didik pada satuan dasar dan menengah;
c.   Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan dan disusun oleh guru berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari standar isi; dan
d.    Kelender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005.
a.      Kerangka dasar kurikulum
1)        Kelompok mata pelajaran
Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a)         Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b)        Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c)         Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d)        Kelompok mata pelajaran estetika;
e)         Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan;
2)        Prinsip pengembangan kurikulum
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a)       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b)        Beragam dan terpadu
c)         Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
d)        Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e)         Menyeluruh dan berkesinambungan
f)         Belajar sepanjang hayat
g)        Seimbang atara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
3)        Prinsip pelaksanaan kurikulum
Pelaksanaan kurikulum disetiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a)        Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan, dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
b)        Kurikulum dilaksanakan dengan menegakakan lima pilar belajar.
c)      Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapatkan pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi pesea didik dengan tetap memerhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didika yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan dan moral.
d)       Kurikulum dilaksanakan dalam suasanan hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madya mangun karsa, ing ngarsa sung tuladha.
e)  Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multi strategidan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatka lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
f)        Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g)      Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri dilaksanakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambunga yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan. [2]
b.   Struktur kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.[3]
1)        Struktur kurikulum pendidikan umum
2)        Struktur kurikulum pendidikan kejuruan
3)        Struktur kurikulum pendidikan khusus
c.    Beban belajar
Satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan denga menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarka jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan. 
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masingsatuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
1)             SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
2)             SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
3)             SMA/MA/SMALB/SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
1)             Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
a)     Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
b)    Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
2)            Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
3)          Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/SMK/MAK adalah 38 s.d. 39 jam pembelajaran.[4]
d.   Kalender pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
1)        Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
2)        Penetapan Kalender Pendidikan
a)       Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
b)        Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
c)     Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
d)    Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah. [5]
B.       Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
1.      Pengertian Standar Kompetensi Lulusan
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa ‘’standar kompetensi kelulusan adalah kualifikasi kemampuan yang mencakup, sikap, pengetahuan, dan ketrampilan’’, Standar Kompetensi tersebut berfungsi sebagai kriteria dalam menentukan lulusan peserta didik pada setiap tahun pendidikan, Kemudian untuk rujukan untuk penyusununan standar-standar pendidikan lain, serta merupakan arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dan merupakan pedoman penilaian dalam  penentuan kelulusan peserta didik, yang meliputi kompetensi untuk mata pelajaran, serta menyangku aspek sikap, pengetahuan dan ketrampilan.  
Standar Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengtahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandidri dan pendidikan lebih lanjut. Pada jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetaguan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk mandiri dalam  (mengkuti pendidikan lebih lanjut). Sedangkan pada pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,  akhlak mula serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruanya.
Standar Kompetensi lulusan yang disajikan dalam bab ini merupakan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional yang telah disahkan penggunaanya pada tahun 2006, yang mencakup Standar Kompetensi Lulusan-Satuan Pendidikan (SKL-SP), Standar Kompetensi-Kelompok  Mata Pelajaran ( SK-KMP), serta Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar (SKKD)
2.      Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
C.      Standar Proses (SP)
1.      Pengertian Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hu­kum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
2.      Ruang Lingkup Standar Proses
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter­laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
a.      Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe­tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
b.   Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
c.       Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kema­juan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan ter­program dengan menggunakan tes dan nontes dalam ben­tuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri.
d.        Pengawasan proses
1)        Pemantauan
2)        Supervisi
3)        Evaluasi
4)        Pelaporan
5)        Tindak lanjut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·           Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·           Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Untuk kurikulum 2013 telah ditetapkan kebijakan kementrian tentang kurikulum 2013 dan telah diterbitkan Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses.

PENUTUP
Kesimpulan
Standar isi adalah Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup standar isi meliputi kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar, dan kalender pendidikan.
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan yang mencakup, sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Ruang lingkupnya standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Ruang lingkup dari standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter­laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Standar isi, standar kompetensi lulusan, dan standar proses merupakan bagian dari standar nasional pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA 
Mulyasa, E. 2008. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja    Rosdakarya.
Rusman. 2009. Manajemen Kurikulum. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Suparlan. 2013. Manajemen Berbasis Sekolah: dari Teori Sampai dengan   Praktek. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
bsnp-indonesia.org diakses pada 26 Maret 2015  20:20


[1] Rusman, Manajemen Kurikulum (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009), hlm.445
[2] Rusman, Manajemen Kurikulum (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009), hlm.445
[3] Rusman, Manajemen Kurikulum (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009), hlm.451
[4] Rusman, Manajemen Kurikulum (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009), hlm.467-468
[5] Rusman, Manajemen Kurikulum (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009), hlm.470-471